Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat mengajukan permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atas permintaan sendiri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi paling lama 2 (dua) bulan sebelum tanggal penghentian kegiatan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan menggunakan surat permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menetapkan keputusan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (4) Surat permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Keputusan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.