(1)
Dalam hal dilakukan pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10) atau Pasal 16 ayat (3), Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan harus melaporkan pelaksanaan penghentian kegiatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan penunjukan yang dilengkapi dengan:
a.
dokumen penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait; dan
b.
surat pernyataan tanggung jawab dari pengurus bahwa segala tuntutan yang timbul setelah penghentian kegiatan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus dan disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Informasi pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10) dan Pasal 16 ayat (3) diumumkan pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.