⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 64/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pengenaan adalah kegiatan untuk menetapkan Wajib Pajak serta besarnya pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan.
2.
Sektor Perkebunan adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang digunakan untuk pengusahaan tanaman perkebunan dengan luasan paling sedikit 2 (dua) hektar, termasuk emplasemen.
3.
Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
4.
Standar Investasi Tanaman yang selanjutnya disebut SIT adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.
5.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor Perkebunan yang selanjutnya disebut SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak Sektor Perkebunan ke Direktorat Jenderal Pajak.
6.
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor Perkebunan yang selanjutnya disebut LSPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak Sektor Perkebunan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.