⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 64/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan adalah hasil penjumlahan antara perkalian luas areal perkebunan dengan NJOP bumi per meter persegi dan perkalian luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi.
(2)
NJOP Sektor Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a.
NJOP bumi per meter persegi sebesar hasil konversi nilai tanah per meter persegi ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (tanah) sebagaimana dimaksud pada Lampiran IA dan IB Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998;
b.
NJOP bangunan per meter persegi sebesar hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi, penggolongan, dan ketentuan nilai jual bangunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran IIA dan IIB Keputusan Menteri keuangan Nomor 523/KMK.04/1998.
(3)
Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penjumlahan nilai dasar tanah dan SIT.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.