TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI KAWASAN BEBAS
(1)
Seluruh PKP akan dicabut pengukuhannya secara bertahap paling lama tanggal 31 Maret 2010.
(2)
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan secara jabatan oleh Kepala KPP tempat PKP terdaftar.
(3)
Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penelitian.
(4)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk mengetahui bahwa seluruh hak dan kewajiban PKP telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
(5)
Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan bahwa masih terdapat hak dan kewajiban PKP yang belum diselesaikan, Kepala KPP tempat PKP terdaftar menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
(6)
Kepala KPP tempat PKP terdaftar setelah melakukan penelitian harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengukuhan PKP kepada PKP paling lama 1 (satu) bulan sebelum penerbitan SK Pencabutan Pengukuhan PKP.
(7)
Kepala KPP tempat PKP terdaftar harus menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikirim.
(8)
Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.