Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI KAWASAN BEBAS

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal PKP telah mendapatkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas, maka: a. Pengusaha yang memiliki tempat kegiatan usaha atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang berada diluar Kawasan Bebas harus dikukuhkan sebagai PKP di tiap-tiap KPP domisili tempat kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. b. Kepala KPP domisili tempat kegiatan usaha atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a harus melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pengusaha tersebut paling lama tanggal 31 Oktober 2009. c. Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2009. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk PKP yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta KPP Madya yang tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dipusatkan di Kawasan Bebas. (3) Sepanjang untuk PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal yang mengatur tentang Pemusatan Tempat PPN Terutang bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.