TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI KAWASAN BEBAS
Tata cara pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 serta pengadministrasiannya diatur dalam Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.