Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI KAWASAN BEBAS

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) PKP tetap dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak April 2009 dan Masa Pajak sebelumnya, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sampai status pengukuhan PKP-nya dicabut. (2) PKP tidak diperkenankan lagi untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN setelah status PKP-nya dicabut.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.