Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak, dan dalam hal: permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor wilayah DJP mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. permohonan Wajib Pajak lengkap, Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan pemeriksaan ke lokasi daerah tertentu. (2) Apabila Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan. (3) Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP tempat lokasi daerah tertentu berada untuk melakukan pemeriksaan apabila lokasi daerah tertentu berada di luar wilayah kerjanya, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait dan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.