TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA
(1)
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lama 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap dalam hal diperlukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(3)
Surat permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah saat diterimanya permohonan beserta seluruh lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan.
(5)
Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(6)
Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku terhitung mulai tahun pajak saat keputusan tersebut seharusnya diterbitkan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.