TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA
(1)
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan jangka waktu penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau ayat (2).
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan, dengan jangka waktu penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(3)
Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku terhitung mulai tahun pajak pada saat keputusan tersebut seharusnya diterbitkan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.