TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA
(1)
Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak harus membuat Buku Register pengawasan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan atau telah diberikan keputusan penetapan daerah tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Untuk memonitor perkembangan investasi di daerah tertentu, laporan keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus diuraikan secara rinci mengenai:
daftar sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan beserta penyusutannya dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.