(1)
Surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan ke KPP :
a.
secara langsung;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
dengan cara lain.
(2)
Penyampaian surat keberatan dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
b.
e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) atau fasilitas e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Bukti penerimaan surat keberatan, dalam hal disampaikan:
a.
secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bukti Penerimaan Surat;
b.
melalui pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah bukti pengiriman surat;
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana pada ayat (2) huruf a adalah bukti pengiriman surat;
d.
melalui e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) atau fasilitas e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ayat (2) huruf b adalah bukti penerimaan elektronik.
(4)
Surat keberatan yang tidak disampaikan ke KPP merupakan surat yang tidak disampaikan pada tempatnya dan tidak dipertimbangkan, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(5)
Unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerima surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengembalikan surat keberatan kepada Wajib Pajak dan memberitahukan secara tertulis KPP tempat penyampaian surat keberatan yang seharusnya, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat keberatan dengan menggunakan formulir pada Lampiran II.1 Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.