Saat diterimanya surat keberatan, dalam hal surat keberatan disampaikan:
a.
secara langsung sebagaimana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah sesuai tanggal terima yang tercantum pada bukti penerimaan surat yang diberikan oleh KPP;
b.
melalui pos sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, adalah sesuai tanggal stempel pos yang tercantum pada bukti pengiriman surat;
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a, adalah sesuai tanggal pengiriman yang tercantum pada bukti pengiriman surat; atau
d.
dengan e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf b, adalah sesuai tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.