Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Saat diterimanya surat keberatan, dalam hal surat keberatan disampaikan: a. secara langsung sebagaimana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah sesuai tanggal terima yang tercantum pada bukti penerimaan surat yang diberikan oleh KPP; b. melalui pos sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, adalah sesuai tanggal stempel pos yang tercantum pada bukti pengiriman surat; c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a, adalah sesuai tanggal pengiriman yang tercantum pada bukti pengiriman surat; atau d. dengan e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf b, adalah sesuai tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.