(1)
Dalam proses penyelesaian keberatan, Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembahasan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan dengan Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang terkait.
(2)
Dalam pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat memanggil Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang terkait untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan dengan menggunakan formulir pada Lampiran VII.1/Lampiran VII.2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Dalam hal Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak memanggil Wajib Pajak dan/atau pihak lain untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat pemanggilan dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan sengketa perpajakan.
(4)
Pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan menggunakan formulir pada Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak tepisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.