Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat: a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; c. meminta pihak lain diluar Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan data dan atau keterangan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan atau d. meninjau ke tempat Wajib Pajak jika diperlukan (2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, Wajib Pajak wajib menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak belum atau tidak akan dikreditkan. (3) Wajib Pajak wajib memenuhi peminjaman dan atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat peminjaman dan/atau permintaan. (4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak belum meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau belum memberikan keterangan yang diminta, Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak batas waktu tersebut diatas berakhir. (5) Wajib Pajak wajib memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua. (6) Dalam hal masih diperlukan, Wajib Pajak wajib meminjamkan bukti tambahan dan/atau memberikan penjelasan, dalam jangka waktu sebagaimana disebut dalam surat peminjaman dan/atau permintaan tambahan. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) serta tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak belum atau tidak akan dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima dan Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak membuat Berita Acara dengan menggunakan formulir pada Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (8) Dalam hal diperlukan, untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan. (9) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.