(1)
Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X.1 dan Formulir Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X.2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Pemberian keterangan dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI.1 atau Lampiran XI.2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Apabila Wajib Pajak tidak memanfaatkan kesempatan untuk hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dibuat Berita Acara dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII.1 atau Lampiran XII.2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan
b.
proses keberatan tetap dapat diselesaikan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.