Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan kepada Wajib Pajak. (2) Pencabutan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan secara tertulis. (3) Yang dimaksud dengan disampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal dikirimnya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Direktorat Jenderal Pajak. (4) Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP. (5) Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan wajib memberikan jawaban atas pencabutan pengajuan keberatan dengan menggunakan formulir XIII.1 atau formulir XIII.2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pencabutan pengajuan keberatan diterima. (6) Dalam hal pencabutan pengajuan keberatan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka proses keberatan tetap diselesaikan dengan penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.