RALAT PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
(1)
Pengelolaan FLN untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilaksanakan oleh KPP Pratama.
(2)
Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP Pratama yang mengelola FLN.
(3)
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Soekarno-Hatta, pengelolaan FLN dilaksanakan oleh KPP Madya Jakarta Timur.
(4)
Pengelolaan FLN oleh KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh seksi Pelayanan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.