Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

RALAT PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Kepala KPP menunjuk sejumlah pegawai sebagai petugas UPFLN dengan mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasal dari luar seksi pelayanan. (2) Penunjukkan pegawai sebagai petugas UPFLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan oleh Kepala KPP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.