RALAT PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
(1)
Dalam hal TBFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur sebagai berikut:
a.
Petugas atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir TBFLN masih dapat menggunakan formulir lama dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru di bawah atau di sampingnya.
Contoh:
Jumlah: Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)--- dicoret menjadi ---- Rp 2.500.000,00
b.
Petugas UPFLN dapat menggunakan stempel Bebas Fiskal sebagai pengganti stiker Bebas Fiskal bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
(2)
Selama perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) serta perangkat pendukung lainnya belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri harus menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, boarding pass dan/atau fotokopi kartu keluarga atau surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP, tanpa dilakukan pengecekan validasi NPWP.
(3)
Ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf b yang mengatur bahwa NPWP harus terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan mulai diberlakukan pada tanggal 16 Januari 2009.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.