RALAT PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagiman telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2007;
2.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-535/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
3.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-351/PJ./2003;
4.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/PJ./2001 tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
5.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di Kapal Berbendera Asing;
6.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2001 tentang Tanda Pengenal Resmi sebagai Penduduk Luar Negeri;
7.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ./2001;
8.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Mahasiswa atau Pelajar yang akan Belajar Ke Luar Negeri;
9.
Keutusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) tehadap Warga Negara Indonesia yang akan Bekerja di Luar Negeri dalam Rangka Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia;
10.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-413/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga, dan Misi Keagamaan serta Misi dagang atau Pameran;
11.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.41/2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
12.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001 dan diralat dengan SE-08/PJ.31/2003;
13.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (Aida) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001;
14.
SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2000 tentang Bentuk Formulir bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
15.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri);
16.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2001 tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
17.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
18.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.41/2001 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri bagi Anggota Misi Dagang atau Pameran di Luar Negeri;
19.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jendral Pajak nomor KEP-413/PJ.41/2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga, dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran;
20.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-39/PJ.41/2001 tentang Pelaksanaan Pengecualian dari Kewajiban Membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi bagi Warga Negara Indonesia yang Bertempat tinggal Tetap di Luar Negeri (penlu) yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
21.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.41/2003 tentang Penggunaan Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri;
22.
Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini.
Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.