(1)
Pembukaan kertas segel dilakukan apabila:
a.
Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya telah memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel; dan/atau
b.
Terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.
(2)
Pembukaan kertas segel harus dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan oleh 2(dua) orang saksi.
(3)
Salah seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diantaranya adalah Wajib Pajak atau kuasanya, atau Pegawai Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan dalam hal tertentu disaksikan oleh aparat Pemerintah Daerah setempat.
(4)
Apabila kertas segel yang ditempelkan di tempat, ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang disegel tersebut rusak, pemeriksa harus segera membuat Berita Acara Mengenai Kerusakan dan melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5)
Dalam melaksanakan pembukaan kertas segel, Pemeriksa Pajak berkewajiban untuk membuat Berita Acara Pembukaan Kertas Segel dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6)
Berita Acara Pembukaan Kertas Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan 2 (dua) orang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Apabila saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak menandatangani Berita Acara Pembukaan Kertas Segel, Pemeriksa Pajak mencatat penolakan tersebut dalam Berita Acara Pembukaan Kertas Segel dengan menyebutkan alasannya.
(8)
Berita Acara Pembukaan Kertas Segel dibuat paling sedikit 2 (dua) rangkap, Lembar kedua diserahkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya atau Pegawai Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.