(1)
Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) hari sejak tanggal penyegelan, Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya tetap tidak memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
(2)
Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) hari sejak tanggal penyegelan, Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan pegawai Wajib Pajak menolak memberikan izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan yang disegel, pegawai Wajib Pajak diminta untuk menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak atau kuasanya menolak menandatangani surat pernyataan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(4)
Dalam hal pegawai Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(5)
Berdasarkan surat pernyataan penolakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau berita acara penolakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berita acara penolakan membantu kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemeriksa Pajak membuka kertas segel dan terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan penetapan pajak secara jabatan atau diusulkan pemeriksaan bukti permulaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.