Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Bukti pendukung permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk : a. Wajib Pajak Orang Pribadi : 1. fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi; 2. fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun. 3. fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi; 4. fotokopi slip gaji atau dokumen lain yang menyatakan besarnya penghasilan dan/atau surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah; 5. fotokopi bukti pendukung lainnya. b. Wajib Pajak orang pribadi secara kolektif : 1. fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi; 2. fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun; 3. fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi; 4. surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah;dan 5. fotokopi bukti pendukung lainnya. c. Wajib Pajak badan : 1. fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi; 2. fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun; 3. fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi; 4. fotokopi laporan keuangan; dan 5. fotokopi bukti pendukung lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.