Bukti pendukung permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk :
a.
Wajib Pajak Orang Pribadi :
1.
fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;
2.
fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun.
3.
fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;
4.
fotokopi slip gaji atau dokumen lain yang menyatakan besarnya penghasilan dan/atau surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah;
5.
fotokopi bukti pendukung lainnya.
b.
Wajib Pajak orang pribadi secara kolektif :
1.
fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;
2.
fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun;
3.
fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;
4.
surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah;dan
5.
fotokopi bukti pendukung lainnya.
c.
Wajib Pajak badan :
1.
fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;
2.
fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun;
3.
fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;
4.
fotokopi laporan keuangan; dan
5.
fotokopi bukti pendukung lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.