Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e berlaku untuk Wajib Pajak orang Pribadi dengan pokok pajak paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Wajib Pajak badan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.