Bentuk formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan sebagaimana Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.