TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING DAN MERUPAKAN PEGAWAI TETAP PADA PEMBERI KERJA TERTENTU
(1)
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
e
-FIN dan mengirimkannya ke
e-mail
masing-masing Pegawai Tetap Pemberi Kerja Tertentu berdasarkan Daftar Nominatif dan surat permohonan
e
-FIN paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2)
Permohonan e-FIN dianggap lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum dalam Daftar Nominatif dan surat permohonan
e
-FIN sesuai dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam
Master File
Nasional Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengiriman dan Penerbitan
e
-FIN kepada Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.