Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING DAN MERUPAKAN PEGAWAI TETAP PADA PEMBERI KERJA TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan e -FIN dan mengirimkannya ke e-mail masing-masing Pegawai Tetap Pemberi Kerja Tertentu berdasarkan Daftar Nominatif dan surat permohonan e -FIN paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (2) Permohonan e-FIN dianggap lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum dalam Daftar Nominatif dan surat permohonan e -FIN sesuai dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengiriman dan Penerbitan e -FIN kepada Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.