Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2019 SEHUBUNGAN DENGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 adalah: a. untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 31 Maret 2020; atau b. untuk SPT Tahunan PPh W ajib Pajak Badan, paling lama 30 April 2020. (2) Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap: a. Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2019; b. Wajib Pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan; c. Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, termasuk dari usaha dengan peredaran bruto tertentu; dan d. Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2019. (3) Atas SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2019 yang disampaikan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan penghapusan sanksi administratif perpajakan sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2020 sebagaimana diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah virus corona 2019.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.