Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2019 SEHUBUNGAN DENGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) harus dilakukan melalui: a. e-Filing ; b. pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (2) Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan oleh: a. Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; atau b. Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2019 melalui e-Filling . (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tanggal diterima SPT Tahunan PPh tersebut adalah sejak diterbitkan BPS atas SPT Tahunan PPh yang telah diterima secara lengkap.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.