TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2019 SEHUBUNGAN DENGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
(1)
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang disampaikan oleh:
a.
Wajib Pajak Badan; atau
b.
Wajib Pajak orang pribadi,
yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2019, harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
(2)
Keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam peraturan Direktur Jenderal mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan, tidak harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
(3)
Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diaudit oleh Akuntan Publik sebelum SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 disampaikan, laporan keuangan yang telah diaudit tersebut harus dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
(4)
Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) untuk tahun buku 2019 tidak diaudit oleh Akuntan Publik atau belum selesai dilakukan audit oleh Akutan Publik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berlaku ketentuan penyampaian laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebagai berikut:
a.
untuk Wajib Pajak Badan, pengisian dan penyampaian Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan sebagai pengganti sementara kewajiban penyampaan Laporan Keuangan yang lengkap;
b.
untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, berlaku ketentuan untuk penyampaian laporan keuangan sebagai berikut:
1.
pengisian dan penyampaian formulir 1770-I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi dipersamakan dengan penyampaian laporan laba rugi; dan
2.
laporan keuangan berupa neraca dapat disampaikan dengan menggunakan format neraca yang disederhanakan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)
Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dengan:
a.
tidak harus melampirkan keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
dokumen yang dilampirkan berupa laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 disampaikan.
(6)
Ketentuan penyampaian keterangan dan/ atau dokumen selain laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang menyampaikan:
a.
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang menyatakan lebih bayar dan meminta pengembalian pendahuluan atas lebih bayar tersebut; atau
b.
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang disampaikan melewati batas 30 April 2020.
(7)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(8)
Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu tersebut, pemberitahuan dibuat secara tertulis dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
(9)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar:
a.
secara elektronik ke alamat posel (email) KPP yang telah terdaftar;
b.
pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.