Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan (
joint venture group
) dari Grup PMN menjadi Wajib Pajak GloBE dalam hal:
a.
peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; dan
b.
nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipenuhi paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4 (empat) tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.