(1)
Dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, Wajib Pajak GloBE yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menyampaikan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE.
(2)
Permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama pada saat Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3)
Permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(4)
Permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE.
(5)
Dalam hal permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diisi secara lengkap, kepada Wajib Pajak GloBE diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
(6)
Atas permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan.
(7)
Dalam hal Wajib Pajak GloBE tidak menyampaikan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak GloBE dilakukan penambahan status secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar.
(8)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9)
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data.
(10)
Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
a.
formulir permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf A; dan
b.
surat pemberitahuan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) tercantum dalam Lampiran huruf B,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.