Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar melakukan perubahan data Wajib Pajak GloBE berdasarkan permohonan Wajib Pajak GloBE atau secara jabatan dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. (2) Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni: a. perubahan identitas Wajib Pajak GloBE; b. perubahan identitas Entitas Induk Utama; c. perubahan identitas Grup PMN; d. perubahan alamat korespondensi; dan e. perubahan kontak administratif. (3) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. (4) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir perubahan data Wajib Pajak GloBE; dan b. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data. (5) Dalam hal permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Wajib Pajak GloBE diterbitkan bukti penerimaan elektronik. (6) Atas permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan. (7) Dalam hal perubahan data dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak GloBE dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data. (8) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa: a. formulir perubahan data Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf C; dan b. surat pemberitahuan perubahan data Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tercantum dalam Lampiran huruf D, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.