(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar mencabut status sebagai Wajib Pajak GloBE berdasarkan permohonan Wajib Pajak GloBE atau secara jabatan dalam hal Grup PMN sudah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Permohonan pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(3)
Permohonan pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE.
(4)
Dalam hal permohonan pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Wajib Pajak GloBE diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
(5)
Atas permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar menerbitkan surat pencabutan status Wajib Pajak GloBE secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan.
(6)
Pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
(7)
Pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk dalam hal terhadap Wajib Pajak GloBE dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak.
(8)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar menerbitkan surat pencabutan status Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9)
Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
a.
formulir pencabutan status Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf E; dan
b.
surat pencabutan status Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) tercantum dalam Lampiran huruf F,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB III
BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN
SPT TAHUNAN PPH DALAM RANGKA MELAKSANAKAN
GLOBE
Bagian Kesatu
Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh
Dalam Rangka Melaksanakan GloBE
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.