Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar mencabut status sebagai Wajib Pajak GloBE berdasarkan permohonan Wajib Pajak GloBE atau secara jabatan dalam hal Grup PMN sudah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Permohonan pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. (3) Permohonan pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE. (4) Dalam hal permohonan pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Wajib Pajak GloBE diterbitkan bukti penerimaan elektronik. (5) Atas permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar menerbitkan surat pencabutan status Wajib Pajak GloBE secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan. (6) Pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi. (7) Pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk dalam hal terhadap Wajib Pajak GloBE dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak. (8) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar menerbitkan surat pencabutan status Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa: a. formulir pencabutan status Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf E; dan b. surat pencabutan status Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) tercantum dalam Lampiran huruf F, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB III BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPH DALAM RANGKA MELAKSANAKAN GLOBE Bagian Kesatu Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Dalam Rangka Melaksanakan GloBE

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.