Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE. (2) SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Induk SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE; dan b. Lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang terdiri atas: 1. Lampiran I yang terdiri atas: a) Bagian A – pajak tambahan berdasarkan IIR; dan b) Bagian B – pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia; 2. Lampiran II - Pajak Tambahan Berdasarkan UTPR yang Dialokasikan untuk Wajib Pajak GloBE; dan 3. Lampiran III yang terdiri atas: a) Bagian A – Laba atau Rugi GloBE; b) Bagian B – Pajak Tercakup yang Disesuaikan; c) Bagian C – Pengecualian Penghasilan Pelayaran Internasional; d) Bagian D – Perhitungan Substance-Based Income Exclusion (SBIE) (apabila diterapkan); e) Bagian E – Pajak Tambahan Adisional Kini ( Additional Current Top-up Tax ); dan f) Bagian F – Pajak Tambahan Berdasarkan DMTT untuk Wajib Pajak GloBE. (3) Induk SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas bagian: a. SPT Tahunan PPh GloBE; b. SPT Tahunan PPh UTPR; dan c. SPT Tahunan PPh DMTT. (4) SPT Tahunan PPh GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diisi dalam hal Wajib Pajak GloBE merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN. (5) SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diisi oleh Wajib Pajak GloBE selain Entitas Induk Utama dalam hal terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR kepada Wajib Pajak GloBE. (6) SPT Tahunan PPh DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diisi oleh setiap Wajib Pajak GloBE. (7) SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dibuat sesuai contoh format; dan b. diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.