Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan Notifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk dokumen elektronik. (3) Dalam hal Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi anggota lebih dari satu Grup PMN untuk suatu Tahun Pengenaan GloBE, Wajib Pajak GloBE tersebut harus menyampaikan Notifikasi yang terpisah untuk setiap Grup PMN yang Wajib Pajak GloBE tersebut menjadi anggotanya. (4) Wajib Pajak GloBE yang telah menyampaikan GIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4), dikecualikan dari penyampaian Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dibuat sesuai contoh format; dan b. diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.