(1)
Notifikasi disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama 15 (lima belas) bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE.
(2)
Dalam hal Tahun Pengenaan GloBE merupakan Tahun Pengenaan GloBE pertama Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyampaian Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE.
(3)
Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Terhadap penyampaian Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan tanda terima.
(5)
Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(6)
Dalam hal tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, tanda terima tersebut dianggap sebagai lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.
BAB VI
TATA CARA PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPH DALAM
RANGKA MELAKSANAKAN GLOBE
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.