Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang disampaikan Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan pengecekan validitas nomor pokok wajib pajak. (2) Nomor pokok wajib pajak dinyatakan valid dalam hal nomor pokok wajib pajak yang tertera pada SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal nomor pokok wajib pajak yang tertera pada SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE dinyatakan valid, atas SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang disampaikan Wajib Pajak GloBE dilakukan penelitian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.