(1)
Terhadap SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang disampaikan Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan pengecekan validitas nomor pokok wajib pajak.
(2)
Nomor pokok wajib pajak dinyatakan valid dalam hal nomor pokok wajib pajak yang tertera pada SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Dalam hal nomor pokok wajib pajak yang tertera pada SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE dinyatakan valid, atas SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang disampaikan Wajib Pajak GloBE dilakukan penelitian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.