Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Penelitian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dilakukan untuk memastikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE telah: a. ditandatangani oleh pengurus atau kuasa Wajib Pajak GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. diisi dengan lengkap dan disampaikan oleh Wajib Pajak GloBE sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan c. dilampiri dengan tanda terima GIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) atau tanda terima Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.