Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Proses pengecekan validitas nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan penelitian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara otomatis melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas nomor pokok wajib pajak dan penelitian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh hasil: a. nomor pokok wajib pajak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); dan b. SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepada Wajib Pajak GloBE diterbitkan bukti penerimaan elektronik. (3) Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas nomor pokok wajib pajak GloBE dan penelitian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak GloBE tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.