(1)
Proses pengecekan validitas nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan penelitian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara otomatis melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas nomor pokok wajib pajak dan penelitian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh hasil:
a.
nomor pokok wajib pajak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); dan
b.
SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
kepada Wajib Pajak GloBE diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
(3)
Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas nomor pokok wajib pajak GloBE dan penelitian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak GloBE tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.