a.
Terhadap SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang diterima melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebagai bukti penerimaan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.
b.
Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak merupakan tanggal SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE tersebut telah lengkap dan dapat diterima sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
BAB VII
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK TAMBAHAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.