Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

a. Terhadap SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang diterima melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebagai bukti penerimaan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE. b. Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak merupakan tanggal SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE tersebut telah lengkap dan dapat diterima sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. BAB VII PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK TAMBAHAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.