(1)
Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPP bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu:
a.
melaksanakan back up data PBB-P2 dan mengirimkannya ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dalam bentuk cakram digital dengan disertai rincian jumlah objek pajak per kabupaten/kota;
b.
menerima dan menguji sistem aplikasi beserta source code-nya dan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dalam bentuk cakram digital;
c.
menerima kompilasi Surat Keputusan Menteri Keuangan dari Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
d.
menyiapkan softcopy peta PBB-P2 dalam bentuk cakram digital;
e.
mengkompilasi:
1)
data piutang PBB-P2 beserta dokumen pendukungnya berupa dokumen ketetapan dan dokumen penagihan PBB-P2; dan
2)
aset sitaan yang terkait, per 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan; dan
f.
mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan penunjukan TP POS kepada pimpinan TP POS yang akan dicabut penunjukannya;
g.
mengkompilasi perubahan data PBB-P2 yang terjadi setelah tanggal cut off data sampai dengan 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan;
(2)
KPP menyerahkan sistem aplikasi beserta source code-nya dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, softcopy peta PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, ke Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 5 Januari Tahun Pengalihan dengan menggunakan Berita Acara Serah terima.
(3)
KPP menyerahkan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e, ke Pemerintah Daerah yang siap melaksanakan pemungutan PBB-P2, paling lambat tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima.
(4)
Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap, masing-masing untuk:
KPP;
Pemerintah Daerah;
Kanwil DJP; dan
KPDJP.
(5)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) KPP dalam 1 (satu) kabupaten/kota, penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh KPP dan dikoordinasikan oleh Kanwil DJP.
(6)
Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.