Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 41/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, baik yang baru berdiri maupun yang telah ada, yang melakukan penanaman modal baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada bidang-bidang usaha tertentu atau bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.