⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 41/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Usulan dalam rangka pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang diterima Direktur Jenderal Pajak dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diteliti dan dievaluasi oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007.
(2)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan atau Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar.
(3)
Apabila Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan atau Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan belum diterbitkan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dianggap disetujui.
(4)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan atau Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.