Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra P3B dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak; 2. Pertukaran Informasi (Exchange of Information) yang selanjutnya disebut EOI adalah fasilitas pertukaran informasi perpajakan yang tlerdapat didalam P3B yang dapat dimanfaatkan olen Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra P3B untuk upaya pencegahan penghindaran pajak (tax avoidance) , pengelakan pajak (tax evasion) , dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse) ; 3. Competent Authority yang selanjutnya disebut CA adalah Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan II yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pertukaran informasi sesuai dengan P3B; 4. lnformasi perpajakan adalah keterangan yang tersedia berdasarkan Undang-Undang Perpajakan pada masing-masing negara dalam aturan administrasi yang lazim dan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan rahasia perdagangan, usaha, industri, pemiagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijakan umum yang diberikan atau diterima oleh Pemerintah Indonesia kepada Negara Mitra P3B atau sebaliknya; 5. Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri adalah pertukaran informasi perpajakan yang diterima Pemerintah Indonesia dan Negara Mitra P3B; 6. Pertukaran Informasi ke Luar Negeri adalah pertukaran informasi perpajakan yang dikirim oleh Pemerintah Indonesia kepada Negara Mitra P3B; 7. Pertukaran lnformasi atas Permintaan adalah pertukaran informasi berdasarkan permintaan dari Pemerintah Indonesia kepada Negara Mitra P3B atau sebaliknya yang terkait dengan pemeriksaan pajak dan/atau penyidikan pajak terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak tertentu pada tahun tertentu pajak tertentu atau inforrnasi perpajakan lainnya; 8. Pertukaran Informasi Secara Otomatis atau Rutin adalah pertukaran informasi yang dilakukan secara otomatis dan rutin mengenai berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak berupa dividen, bunga, royalti, gaji, pensiun, dan penghasilan lainnya yang dikirimkan secara sistematik dan periodik oleh CA negara tempat pemberi penghasilan atau negara sumber kepada CA negara tempat penerlma penghasilan berkedudukan atau bertempat tinggal atau negara domisili; 9. Pertukaran Informasi Secara Spontan adalah pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan dari Pemerintah Indonesia kepada Negara Mitra P3B atau sebaliknya yang mana informasi tersebut didapat dari hasil pemeriksaan pajak dan/atau penyidikan pajak dari negara pengirim informasi; 10. Unit Pemanfaat Informasi adalah unit DJP yang membutuhkan atau menerima informasi atau data untuk pemeriksaan pajak dan/atau penyidikan pajak terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau informasi perpajakan lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.