(1)
Pertukaran informasi atau data mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra P3B dapat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II;
(2)
Pertukaran informasi dengan Negara Mitra P3B dapat dilakukan oleh setiap unit Direktorat Jenderal Pajak dalam hal:
a.
sedang dilakukan penelitian, pemeriksaan, penyidikan, dan penelaahan atas permohonan keberatan Wajib Pajak yang terkait dengan transaksi internasional;
b.
adanya dugaan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan untuk menghindari pengenaan pajak di Indonesia atau hanya untuk memanfaatkan fasilitas P3B;
(3)
Setiap informasi dan data yang dipertukarkan wajib diperlakukan secara rahasia dan hanya diungkapkan kepada orang atau badan yang berwenang dan terkalt sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan dalam P3B terkait;
BAB II
PERMINTAAN PERTUKARAN INFORMASI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.