Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pertukaran informasi atau data mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra P3B dapat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II; (2) Pertukaran informasi dengan Negara Mitra P3B dapat dilakukan oleh setiap unit Direktorat Jenderal Pajak dalam hal: a. sedang dilakukan penelitian, pemeriksaan, penyidikan, dan penelaahan atas permohonan keberatan Wajib Pajak yang terkait dengan transaksi internasional; b. adanya dugaan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan untuk menghindari pengenaan pajak di Indonesia atau hanya untuk memanfaatkan fasilitas P3B; (3) Setiap informasi dan data yang dipertukarkan wajib diperlakukan secara rahasia dan hanya diungkapkan kepada orang atau badan yang berwenang dan terkalt sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan dalam P3B terkait; BAB II PERMINTAAN PERTUKARAN INFORMASI

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.