Pertukaran Informasi Secara Otomatis Dari Negara Mitra P3B
Prosedur yang wajib dilakukan dalam menerima dan memanfaatkan Pertukaran Informasi secara Otomatis dari Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut:
a.
Direktur Peraturan Perpajakan II menerima data atau informasi secara otomatis dari Negara Mitra P3B dalam bentuk
softcopy
,
b.
Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari dan meneruskan data tersebut kepada Direktur lnformasi Perpajakan untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
c.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan menindaklanjuti surat permintaan informasi dari Negara Mitra P3B sesuai dengan Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data.
i.
Direktur Peraturan Perpajakan II membuat dan mengirim surat berisi
feedback
atas pemanfaatan data dan informasi yang diterirna kepada Negara Mitra P3B pengirim informasi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.