Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Pertukaran Informasi Secara Otomatis Dari Negara Mitra P3B Prosedur yang wajib dilakukan dalam menerima dan memanfaatkan Pertukaran Informasi secara Otomatis dari Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut: a. Direktur Peraturan Perpajakan II menerima data atau informasi secara otomatis dari Negara Mitra P3B dalam bentuk softcopy , b. Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari dan meneruskan data tersebut kepada Direktur lnformasi Perpajakan untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan; c. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan menindaklanjuti surat permintaan informasi dari Negara Mitra P3B sesuai dengan Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data. i. Direktur Peraturan Perpajakan II membuat dan mengirim surat berisi feedback atas pemanfaatan data dan informasi yang diterirna kepada Negara Mitra P3B pengirim informasi.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.