Tata cara tindak lanjut terhadap pertukaran informasi secara spontan yang diperoteh dari Negara Mitra P3B yang diteruskan kepada Direktorat lntelijen dan Penyidikan atau Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan/atau Kantor Wilayah DJP dan/atau Kantor Pelayanan Pajak diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB IV
PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS ATAU RUTIN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.