(1)
Tahapan-tahapan yang harus ditempuh dalam pembentukan Kesepakatan Harga Transfer adalah:
a.
pembicaraan awal (
pre-lodgement meeting
) antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak yang bertujuan antara lain untuk:
1.
membahas perlu atau tidaknya diadakan Kesepakatan Harga Transfer;
2.
memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode Penentuan harga Transfer yang diusulkannya;
3.
membahas kemungkinan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer yang melibatkan otoritas pajak negara lain;
4.
membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
5.
menyepakati rencana waktu pelaksanaan pembentukan Kesepakatan harga Transfer; dan
6.
membahas hal-hal lain yang relevan dengan pembentukan dan penerapan Kesepakatan Harga Transfer.
b.
penyampaian permohonan formal Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
pembahasan Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak;
d.
penerbitan surat Kesepakatan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
e.
pelaksanaan dan evaluasi Kesepakatan Harga Transfer.
(2)
Wajib Pajak dapat mengajukan penghentian pelaksanaan pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau menarik permohonan formal Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebelum surat Kesepakatan Harga Transfer diterbitkan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak beserta alasan-alasannya.
BAB IV
PEMBICARAAN AWAL
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.